Posted on Leave a comment

Jenis-jenis Deposito Dengan Bunga Tinggi

deposito bunga tinggi

Bagaimana jika Anda ingin melanjutkan deposito bunga tinggi yang sudah jatuh tempo untuk jangka waktu berkelanjutan? Saat ini sudah ada beberapa bank yang memiliki produk penyimpanan deposito dan memiliki sistem perpanjangan otomatis atau disebut Automatic Roll Over (ARO). 

Dengan adanya sistem otomatis tersebut, ketika deposito sudah jatuh tempo, maka uang yang didepositokan akan diperpanjang dengan jangka waktu berikutnya. Hal ini secara otomatis terus berlaku hingga Anda memutuskan untuk mencairkan deposito yang dimiliki. 

Jenis-jenis dari deposito dengan bunga tinggi

Secara umum, sudah ada tiga jenis deposito yang dikenal di Indonesia sampai saat ini. Ketiga jenis deposito ini seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, serta deposito on call. Ketiga jenis deposito ini sudah memiliki karakteristik serta ketentuan yang berbeda. 

  1. Deposito Berjangka

Deposito berjangka merupakan salah satu jenis deposito dengan jangka waktu tertentu. Penarikan deposito jenis ini hanya bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang telah disepakati antara bank dengan nasabah mulai dari 1 sampai 24 bulan.

Deposito berjangka telah diterbitkan untuk atas nama perorangan maupun lembaga. Nantinya, pihak yang sudah tertera pada bilyet tersebut adalah pihak yang bisa mengambil atau mencairkan deposito disimpan. 

Pencairan bunga deposito berjangka ini dapat dilakukan secara langsung maupun dikreditkan ke rekening yang nasabah tentukan. Hal ini tentunya setelah dipotong dengan sejumlah pajak harus ditanggung.

  1. Sertifikat Deposito

Pada umumnya, sertifikat deposito sama seperti jenis deposito berjangka yang mempunyai jangka waktu tertentu. Namun, dalam deposito jenis ini, sertifikat deposito telah diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang tidak mengacu pada perseorangan maupun lembaga tertentu.

Sehingga Anda bisa memindahtangankan sertifikat deposito dengan bunga tinggi jenis ini kepada siapa pun. Dalam pencairan bunganya, pada deposito jenis ini bisa langsung dilakukan di muka, setiap bulan, atau saat jatuh tempo.

  1. Deposito On Call

Berbeda halnya, dengan kedua jenis deposito sebelumnya, deposito on call yang memiliki jangka waktu lebih singkat yaitu minimal 7 hari hingga kurang dari 1 bulan. Namun, minimum jumlah uang yang harus bisa disetorkan harus dalam jumlah besar.

Baik itu, mulai dari 50 juta Rupiah atau bahkan hingga 100 juta Rupiah tergantung ketetapan dari setiap bank. Dikarenakan setoran minimum yang tinggi dan jangka waktu singkat, besaran deposito dengan bunga tinggi berdasarkan negosiasi antara nasabah dengan bank.

Leave a Reply

Your email address will not be published.