Dalam proses pendirian Firma, biasanya calon pendiri badan usaha tersebut harus mempersiapkan segala macam dokumen yang diminta oleh pihak terkait. Hal ini bukan tanpa alasan dilakukan, agar pendirian badan usaha tersebut bisa segera diproses dengan cepat dan mudah. Terkait dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan Firma, Anda perlu menyimak ulasan berikut.
Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses pendirian Firma?
Sebelum memutuskan untuk mendirikan Firma, biasanya setiap calon pendiri perlu menyiapkan segala dokumen pendukung yang perlu dilampirkan di dalamnya. Mengenai beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mendirikan badan usaha Firma, yakni sebagai berikut.
- Surat Izin Perdagangan
Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan, yaitu Surat Izin Perdagangan (SIP). Diketahui, dokumen pendukung satu ini diperlukan untuk memudahkan dalam mendirikan Firma yang bergerak di bidang industri khusus perdagangan.
- Akta Pendirian Firma
Berikutnya, ada Akta Pendirian Firma yang dikenal sebagai dokumen resmi untuk mendukung pendirian badan usaha tersebut. Di dalamnya, biasanya berisikan detail keterangan mengenai siapa pemegang saham, struktur organisasi perusahaan dan kegiatan usaha yang dijalankannya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak
Umumnya, setiap badan usaha Firma di Indonesia diharuskan untuk memiliki dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal ini penting dilakukan, lantaran dokumen tersebut nantinya berguna untuk memudahkan proses pembayaran pajak dan melaporkan masalah finansial perusahaan.
- Surat Keputusan dari Kementerian Hukum & HAM
Khusus untuk dokumen satu ini, biasanya digunakan untuk menunjukkan apakah pendirian Firma tersebut sudah memenuhi persyaratan tertentu atau belum. Baik itu persyaratan dari segi administrasi sampai dengan hukum yang berlaku di dalamnya.
- Akta Notaris
Sesuai dengan namanya, Akta Notaris umumnya dibuat oleh pihak notaris terkait. Yang mana tujuan dari pembuatan dokumen satu ini, yaitu dijadikan sebagai bukti akustik mengenai pendirian badan usaha Firma.
- Surat Izin Usaha Industri
Terakhir, ada yang namanya dokumen Surat Izin Usaha Industri yang juga diperlukan dalam mendirikan Firma. Biasanya, dokumen ini diperlukan untuk mendirikan Firma yang bergerak di sektor industri dan memang membutuhkan izin secara khusus dari pihak pemerintah.
Dengan melampirkan beberapa dokumen di atas, maka dipastikan proses pendirian Firma akan dapat berjalan dengan mudah dan lancar.